Definisi Nikah
Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas. Adapun menurut
istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki
dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut
Ahli Ushul golongan Syafi’iyah. Adapun menurut Ulama Fiqih, Nikah ialah aqad yang di atur oleh Islam untuk
memberikan kepada lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan
seluruh tubuhnya untuk penikmatan sebagai tujuan utama.
Hukum Nikah
Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah)
adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak
mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
Nikah menurut majasi (wadl’iyah)
ada empat kemungkinan:
1. Kemungkinan bisa menjadi
Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketengan dalam beribadah. Mendapat pahala
bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang
meninggalkan.
2. Kemungkinan bisa menjadi
wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal
ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman
siksa bagi orang yang meninggalkan.
3. Kemungkinan bisa menjadi
haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi
orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
4. Kemungkinan bisa menjadi
makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan
tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.
Pelaksanaan Nikah
Menurut hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
1. Nikah yang sah ialah:
pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam kitab
fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini mendapat pahala
dari Allah SWT.
2. Nikah yang sah tetapi
haram ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur
dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya. Praktik nikah
seperti ini jelas berdosa.
3. Nikah yang tidak sah dan
haram ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur
dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya dan praktiknya
juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini mengakibatkan berdosa.
____________________________________________________________________________________
Terjemahan kitab : Tabyin al Ishlah li Muridi an-Nikah karangan Syaikh min ahli as-Syariah wa
at-Thariqah wa al Haqiqah, al ‘Allamah
Ahmad Rifa’i bin
Muhammad Marhum bin Abu Syuja’
0 Response to "Definisi Nikah"
Post a Comment